Visi Misi Desa

Visi Desa Dororejo

Visi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam RPJM Desa Tahun 2020 - 2025 merupakan visi Kepala Desa yang disampaikan pada saat proses pemilihan Kepala Desa. Visi yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa terpilih tersebut adalah sebagai berikut :

VISI Kepala Desa Dororejo adalah "TERBANGUNNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DAN BERSIH GUNA MEWUJUDKAN DESA DOROREJO YANG ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERMANFAAT"

Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Dororejo selama periode Tahun 2020-2025.

 

Misi Desa Dororejo

Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Dororejo merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa Dororejo.

Dalam meraih visi Desa Dororejo seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Dororejo diantaranya :

(1) Menyelenggarakan Pemerintahan yang Transparan, Akuntabilitas, Partisipatif dan Responsif.

(2) Mengoptimalkan kinerja perangkat desa sesui tugas pokok fungsinya dan pembenahan susunan Organisasi Tata Pemerintahan Desa serta melaksanakan pengisian Kasi maupun Staf yang kosong guna mendukung kelancaran pelayanan masyarakat yang maksimal.

(3) Melaksanakan Kegiatan Pembangunan di segala bidang dengan melibatkan semua komponen masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

(4) Peningkatan anggaran Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat pada bidang sosial keagamaan sebagai wujud peran serta pemerintah desa dalam mendukung kegiatan keagamaan.

(5) Mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) guna menjebatanii kepentingan masyarakat atas kepemilikan sertifikat secara masal.

(6) Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi berbasis pertanian.

(7) Mengefektifkan dan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) dengan melaksanakan penyertaan modal guna pengembangan usaha demi terciptanya lapangan kerja baru.

(8) Penanggulangan Bencana alam dan non alam di Desa.